Arsitektur bukan milik arsitek saja, tapi milik masyarakat. Masyarakat berhak menerima atau menolaknya. Suatu karya arsitektur tak berhenti berproses ketika suatu bangunan selesai didirikan. Hal yang belum banyak disadari ialah bahwa ada dampak visual, spasial, budaya, ekonomi, ekologis, bahkan dampak politik dari suatu karya arsitektural.

Hakikatnya, setiap putera negeri punya hak untuk memaknai arsitektur di lingkungan Nusantara. Mempelajari Budaya Nusantara termasuk arsitekturnya, bukan untuk kembali ke masa lalu. Rekontekstualisasinya dapat diawali dari mana saja sesuai bakat, kemampuan, dan kesempatan tiap individu. Langkah bisa dimulai [1] dari yang paling kasat-mata seperti sosok-siluetnya, bahan, atau sekedar kenangan dari unsur bangunannya. Juga bisa diawali dari [2] konsep-konsep ruang-arsitektural dan semua tradisi-lokalnya. Atau, [3] diwujudkan dari filosofinya. Misalnya, nilai kegotong-royongan atau ekologi yang melatar-belakangi eksistensinya. Yang ketiga itu paling rumit. [dari post Nur Hidayat di Google+, tanggal 24 Sep 2011, rujukan dari http://www.arsiteknusantra.blogspot.com]
Wacana & Tinjauan Karya
Buat Tanggapan. Ingin tanggapan disertai avatar Anda? Sign in atau daftar
Catatan:
Tulisan dan tanggapan yang disajikan adalah pendapat pribadi dan tak mewakili pendapat 4archiculture. Editor 4archiculture berhak mengubah tulisan, ilustrasi, dan tanggapan, jika memuat maksud penghinaan, pelecehan, sentimen sara, dan/atau kata-kata yang kurang santun.
4archiculture bermasud menjalin ide, sehingga tak memuat tanggapan "ala kadarnya" dengan maksud semisal "tulisan yang bagus", "good job", "cool", "two thumbs up", "amazing", dan sejenisnya. Untuk hal itu dapat Anda ungkapkan dengan meng-klik tombol "+", atau jika sebaliknya, dengan meng-klik tombol "-" di sebelah kanan bawah artikel. Terimakasih.
Artikel Terkait






Menurut hemat kami, arsitektur tetap milik arsitek, dan akan dipertanggungjawabkan karya arsitekturnya baik di dunia maupun di akherat, kelak. Masyarakat menerima dampaknya, dampaknya itulah yang dimiliki masyarakat. Tetapi masyarakat tidak bisa menolak.
Kenapa masyarakat tidak bisa menolak?
Dampak (pengaruh kuat yg mendatangkan akibat baik negatif maupun positif) tidak akan terjadi kalau tidak ada penyebabnya. Nah, jika penyebab (karya arsitektur)nya sudah selesai dibangun, maka dampaknya akan terus mengalir bagi masyarakat.
Satu-satunya cara untuk menolak, yaitu dengan melengserkan karya arsitektur tersebut. Secara hukum masyarakat tidak punya hak untuk melengserkan karya arsitektur, karena masyarakat bukan pemilik arsitektur.
Hak untuk memaknai arsitektur di lingkungan Nusantara bukan berarti memiliki karya arsitekturnya.
18 Apr 2012 10:11:47